Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aliran dana sebesar 1 juta USD dalam kasus kuota haji pada Senin (27/4/2026). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi sebagai respons atas pernyataan lembaga antirasuah tersebut.
Pihak Yaqut menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam transaksi gelap tersebut, baik sebagai penerima maupun pemberi dana. Pernyataan ini muncul setelah adanya dugaan keterlibatan perantara dalam penyaluran uang kepada pihak-pihak tertentu di parlemen seperti dilansir dari Detikcom.
"Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami baik secara langsung maupun melalui perantara. Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari klien kami atau melaksanakan perintah klien kami terkait hal tersebut maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah," tulis tim kuasa hukum Yaqut dalam surat yang diterima Senin (27/4/2026).
Pengacara juga menyoroti ketiadaan proses klarifikasi dari penyidik mengenai bukti fisik atau alur uang yang dituduhkan. Mereka menambahkan bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menunjukkan adanya penghematan besar dalam operasional haji tahun 2024.
"Dalam hasil audit tersebut bahkan BPK menyatakan adanya dana efisiensi kurang lebih sebesar Rp 600 miliar," ucap tim kuasa hukum Yaqut.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan penjelasan mengenai temuan uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Taufik menyebut uang tersebut diduga berkaitan dengan Pansus Haji melalui perantara berinisial ZA.
"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Achmad Taufik Husein.
Penyidik mengindikasikan bahwa dana tersebut masih tertahan pada pihak perantara dan belum berpindah tangan kepada anggota Pansus Haji. Hal ini terungkap saat tersangka utama tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, yaitu YCQ tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA," ungkap Achmad Taufik Husein.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·