KPK Usut Alasan Pihak Swasta Punya Akses ke Internal BPK di Kasus Muara Enim

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Gawai wartawan merekam tersangka kasus dugaan suap pengaturan temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Muara Enim, Titin Rita Lestari saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Rio Feisal/ANTARA

KPK mendalami keterlibatan pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Penyidik fokus menelusuri bagaimana oknum swasta tersebut bisa memiliki akses masuk dan memengaruhi keputusan di internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nah ini juga kami akan dalami ya peran dari pihak swasta ini mengapa bisa memiliki akses masuk ke BPK, mengapa bisa jadi jembatan atau perantara kepada internal BPK untuk kemudian melakukan pengubahan hasil audit yang dilakukan BPK di Pemkab Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mengurai hubungan, motif, serta keterkaitan oknum swasta tersebut dengan pihak-pihak di dalam BPK hingga bisa memiliki pengaruh yang kuat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah.

"Nah nanti kita akan lihat simpulnya ini seperti apa pihak swasta ini ya kenapa punya akses yang cukup kuat ya ke internal BPK kaitannya dengan siapa dengan apa ya dan mengapanya, nah ini tentu jadi materi yang masih akan terus didalami oleh penyidik," urai Budi.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dua klaster korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Edison, pejabat kedinasan, serta pihak pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Klaster pertama berkaitan dengan suap pengondisian temuan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2025 yang melampaui batas materialitas, sedangkan klaster kedua menyangkut suap pengadaan proyek smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka di antaranya Bupati Edison, Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani, Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara selaku pihak swasta yang menjadi jembatan suap.

Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan KPK dan Kortas Tipikor Polri menyita total barang bukti uang tunai serta aset senilai Rp1,9 miliar yang diduga disamarkan pelaku menggunakan rekening penampung (nominee).