KPK Telusuri Sumber Uang Setoran 16 Kepala OPD Tulungagung

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul uang yang disetorkan oleh 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (17/4/2026). Penelusuran ini dilakukan guna memastikan apakah dana tersebut berasal dari kantong pribadi atau sumber lain yang melanggar hukum.

Dilansir dari Detikcom, penyidik KPK memfokuskan penyelidikan pada skema pengumpulan dana yang digunakan para pejabat daerah untuk memenuhi tuntutan bupati. Praktik ini diduga berkaitan dengan ancaman pencopotan jabatan bagi para kepala dinas yang tidak memberikan setoran.

"Itu semuanya masih akan didalami, ditelusuri, termasuk tentunya ini juga membuka peluang ketika para pihak-pihak yang diperas ini, apakah kemudian menyiapkan uang itu dari kantong pribadi atau dari sumber-sumber lain, itu juga nanti pasti akan terus dikembangkan oleh penyidik," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pihak lembaga antirasuah juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di empat lokasi berbeda guna memperkuat alat bukti. Dari rangkaian penggeledahan secara maraton dalam sepekan terakhir, tim penyidik berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah serta berbagai dokumen penganggaran.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar 95 juta," terang Jubir KPK Budi Prasetyo.

Selain dokumen proyek, penyidik mencatat adanya aktivitas intensif di lapangan selama proses hukum ini berlangsung. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Pekan ini, secara maraton tim di lapangan melakukan kegiatan penggeledahan," ucap Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan fakta bahwa sejumlah kepala OPD terpaksa mencari pinjaman demi memenuhi instruksi Gatut Sunu Wibowo. Berdasarkan hasil penyidikan awal pada Sabtu (11/4), ditemukan adanya tekanan finansial yang signifikan terhadap para perangkat daerah tersebut.

"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menekankan bahwa praktik membebankan kepentingan pribadi kepada bawahan merupakan pelanggaran hukum berat. Terlebih lagi, setiap kepala daerah sebenarnya telah memiliki hak keuangan resmi yang diatur oleh undang-undang melalui gaji dan dana operasional.

"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tutur Asep.

Hingga saat ini, tercatat total uang yang berhasil dikumpulkan bupati dari aksi tersebut mencapai Rp2,7 miliar dari target awal sebesar Rp5 miliar. Besaran uang yang diminta dari tiap-tiap kepala dinas bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga nominal tertinggi mencapai Rp2,8 miliar.