Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019 pada Selasa (2/6/2026). Kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 35,7 miliar ini dilansir dari Detikcom.
Penyidik KPK menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari adanya spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Januari 2026, terdapat perbedaan volume fisik bangunan di lapangan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan detail ketidaksesuaian volume material bangunan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·