KPK Periksa Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong Terkait Suap Bupati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, Daditama, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (12/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Keterangan resmi mengenai pemeriksaan saksi ini disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah sebagaimana dilansir dari Detikcom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan mengenai fokus penyidikan yang sedang berjalan terhadap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Proses pengambilan keterangan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di kantor pusat KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Meski telah mengonfirmasi kehadiran saksi, pihak penyidik masih merahasiakan detail materi pendalaman yang akan diajukan kepada politisi PAN tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi Prasetyo.

Dalam perkara yang melibatkan anggaran daerah ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pemerintah dan swasta.

Daftar Tersangka Kasus Suap Proyek Rejang LebongNama TersangkaJabatan/Latar Belakang
Muhammad Fikri ThobariBupati Rejang Lebong 2025-2030
Hary Eko PurnomoKepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong
Irsyad Satria BudimanPihak Swasta PT Statika Mitra Sarana
Edi ManggalaPihak Swasta CV Manggala Utama
Youki YusdiantoroPihak Swasta CV Alpagker Abadi

Dugaan awal menunjukkan Bupati Fikri menerima aliran dana suap dengan total mencapai Rp 1,7 miliar dari rangkaian proyek di Dinas PUPRPKP pada awal tahun 2026. Penjelasan mengenai teknis pemberian uang tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengungkapkan bahwa dari total anggaran Dinas PUPRPKP yang berjumlah Rp 91,13 miliar, terdapat skema suap ijon senilai Rp 980 juta yang diserahkan melalui pihak ketiga secara bertahap dengan besaran yang bervariasi. Selain itu, KPK menemukan indikasi adanya penerimaan uang tambahan yang dilakukan secara berulang oleh tersangka utama.

Pemeriksaan saksi Daditama menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat alat bukti dalam skema suap yang diduga telah merugikan integritas tata kelola proyek di Bengkulu tersebut.