Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan tersangka Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, pada Jumat (17/4/2026). Keduanya akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penyelesaian administrasi hukum ini menandai berakhirnya masa penyidikan terhadap kedua tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada tim jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Setelah status perkara dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor guna memulai proses pembuktian di muka hakim.
"Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," pungkas Budi.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan yang diduga sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek pembangunan tahun anggaran 2026.
Aliran dana dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah yang diserahkan secara bertahap. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan imbalan di muka demi mendapatkan jaminan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Pihak lembaga antirasuah memastikan akan membuka seluruh fakta persidangan, termasuk peran para perantara yang membantu proses distribusi uang suap tersebut. Saat ini, kedua tersangka masih berada di bawah kewenangan jaksa sebelum dipindahkan ke rutan untuk menunggu jadwal sidang perdana.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·