KPK Blokir Rekening Keluarga Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening dan menelusuri aset milik keluarga Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing pada Selasa (2/6/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Fadia, seperti dilansir dari Detikcom.

Penyidik KPK juga membuka peluang menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam analisis aliran dana tersebut.

"Melakukan beberapa penelusuran-penelusuran baik itu aset bergerak tidak bergerak, rekening, bahkan kita sudah melakukan pemblokiran-pemblokiran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka dan keluarganya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Penelusuran aset ini difokuskan pada dugaan keterkaitan aliran dana dengan proses roda pemerintahan yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Pekalongan.

"Apabila memang kemudian dari tadi pemblokiran, penelusuran aset-aset itu yang kemudian ditemukan ada kaitannya dengan proses pemerintahan yang sedang berjalan yang dilakukan oleh tersangka ya itu pasti akan ada pengembangan untuk tersangka berikutnya," sebut Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Suami Fadia, Ashraff, tercatat pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK karena diduga ikut menerima aliran uang bersama anak mereka.

"Suami tersangka segala macam itu pastinya akan nanti dipertimbangkan akan diukur seberapa kuat peran-peran yang dilakukan untuk kemudian bisa dikembangkan dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tutur Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga menginstruksikan perangkat daerah agar memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender outsourcing dengan nilai mencapai Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026.

Dari total dana tersebut, tim penyidik menemukan adanya bukti penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar yang diduga dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.

KPK kini telah menahan Fadia dan menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah aset berupa mobil mewah, mulai dari Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire telah disita KPK dari rumah dinas Bupati dan kawasan Cibubur.