Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfah Anshor mengajukan tambahan anggaran Komnas Perempuan untuk tahun 2027 menjadi Rp54,2 miliar guna mengoptimalkan operasional dan fungsi institusi tersebut.
"Jadi Rp39,3 miliar pagu indikatif 2027 itu belum mencukupi kebutuhan minimum kelembagaan dan mandat strategis Komnas Perempuan," kata Maria Ulfah Anshor saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Dengan kondisi pagu yang tersedia, menurut dia, Komnas Perempuan hanya bisa memprioritaskan keberlangsungan layanan minimum bagi korban kekerasan, sehingga konsekuensinya fungsi penguatan sistem, pengembangan kapasitas, dan mandat strategis Komnas Perempuan belum dapat dilaksanakan secara optimal.
"Dampak lainnya juga kemandirian kemampuan negara memperkuat sistem perlindungan perempuan juga menjadi terbatas," kata Maria Ulfah Anshor.
Baca juga: Anggota DPR dukung anggaran Komnas HAM-Komnas Perempuan ditambah
Untuk itu dari alokasi pagu indikatif Rp39,3 miliar, Komnas Perempuan mengajukan tambahan sebesar Rp14,9 miliar.
Tambahan tersebut untuk membiayai program prioritas lembaga yang meliputi layanan penerimaan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan, penguatan rekomendasi lembaga, pemantauan hasil rekomendasi, dan penyikapan kasus.
Kemudian juga untuk membiayai gaji dan operasional, Program TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), sarana dan prasarana, dan program kesekretariatan.
"Kekurangan atau angka yang kami butuhkan ini untuk bisa menutup semua operasional, terutama terkait dengan layanan pengaduan, agar bisa menjadi lebih baik adalah pada Rp14.900.200.000," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Baca juga: Komnas Perempuan: Perlu percepatan implementasi UU TPKS di daerah
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·