Komnas HAM Kritik Rencana Pembentukan Tim Asesor Pembela HAM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan terhadap rencana Kementerian HAM yang akan membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan status pembela HAM karena dinilai rentan terhadap konflik kepentingan. Penegasan ini disampaikan pada Sabtu (2/5/2026) merespons pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya.

Dilansir dari Detikcom, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut muncul berdasarkan data pengaduan yang masuk ke lembaga mandiri tersebut selama ini. Ia menyoroti potensi intervensi negara terhadap para aktivis yang bersikap kritis terhadap kekuasaan.

"Menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai rencana Kementerian HAM membentuk tim asesor untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM, Komnas HAM berpendapat bahwa rencana tersebut rentan konflik kepentingan," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono memaparkan bahwa ancaman terhadap pembela HAM sering kali justru datang dari oknum pejabat atau institusi negara. Hal ini menjadi dasar utama penolakan terhadap keterlibatan kementerian di bawah pemerintah eksekutif dalam proses sertifikasi aktivis.

"Karena berdasarkan pengaduan yang selama ini diterima Komnas HAM, ancaman terhadap para Pembela HAM, atau yang umum disebut aktivis, kerap melibatkan oknum pejabat atau institusi negara, selain melibatkan pihak korporasi," imbuh Pramono.

Pihak Komnas HAM juga mempertanyakan objektivitas kementerian jika di masa depan terdapat kasus ancaman yang melibatkan aparat pemerintah. Independensi lembaga menjadi poin krusial dalam memberikan perlindungan kepada para pejuang hak asasi.

"Sementara, Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/ pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap Pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?" katanya.

Lebih lanjut, Pramono mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban pasif untuk tidak terlalu jauh mencampuri hak partisipasi warga negara. Ia menilai upaya pengaturan atau pemilihan aktivis oleh pemerintah dapat menciderai nilai-nilai dasar demokrasi.

"Komnas HAM berpandangan bahwa menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara. Negara wajib menghormati dan melindunginya," imbuh Pramono.

Komnas HAM menegaskan bahwa selama ini fungsi penetapan pembela HAM sudah dijalankan melalui mekanisme perlindungan tanpa memerlukan prosedur sertifikasi oleh pemerintah. Prosedur tersebut sudah memiliki payung hukum tetap di internal lembaga.

"Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM (Human Rights Defenders) telah dijalankan oleh Komnas HAM, sebagai lembaga mandiri, sebagai upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi," jelas Pramono.

Berdasarkan Peraturan Komnas HAM No. 5/2015, surat penetapan yang dikeluarkan lembaga ini berfungsi sebagai basis koordinasi dengan kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komnas HAM menyarankan agar Kementerian HAM lebih fokus pada penguatan regulasi melalui revisi UU HAM.

"Komnas HAM berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan Pembela HAM melalui penguatan regulasi, termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM," tegas Pramono.

Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai pada Kamis (30/4/2026) mengungkapkan bahwa rencana pembentukan tim asesor ini bertujuan untuk memilah aktivis yang bekerja secara murni dengan mereka yang terafiliasi dengan kepentingan korporasi atau rekanan tertentu. Ia berargumen perlunya kriteria yang jelas bagi pembela HAM.

"Jadi gini, intinya, kan gitu, aktivis itu, pembela HAM itu, pekerja-pekerja HAM itu, ada yang dibayar, ada yang tidak dibayar. Dibayar artinya dibayar oleh rekanan, atau dibayar oleh perusahaan, atau oknum-oknum tertentu, atau juga kerja murni tanpa dibayar. Itu dulu clear ya, supaya tidak salah kaprah menentukan dia sedang bekerja sebagai pembela HAM dan tidak, maka perlu ada tim yang seleksi berdasarkan kriteria yang ditentukan," kata Pigai.

Menurut rencana tersebut, tim asesor nantinya akan ditempatkan di bawah berbagai komisi nasional, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Penempatan ini akan disesuaikan dengan jenis kasus HAM yang sedang ditangani oleh masing-masing aktivis yang bersangkutan.