KLH targetkan 100 skema PJLH pada 2026 untuk insentif aksi lingkungan

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menargetkan perluasan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) dapat mencapai 100 skema pada tahun ini dalam upaya memperkuat instrumen insentif ekonomi untuk aksi lingkungan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro menekankan bahwa target 100 skema PJLH tidak boleh dimaknai sekadar angka, tetapi sebagai perluasan kualitas dan dampak nyata di lapangan.

Baca juga: KLH keluarkan aturan pengembangan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

"Yang kita dorong adalah kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, serta kepastian bahwa manfaat lingkungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem tetap terjaga," kata Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa PJLH berangkat dari prinsip Payment for Ecosystem Services (PES), yaitu mekanisme dimana pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan memberikan kontribusi kepada pihak yang menjaga ekosistem tersebut.

Prinsip itu dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di berbagai sektor.

Dengan target 100 skema pada 2026, KLH/BPLH berharap PJLH dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di garis depan penjagaan sumber daya alam Indonesia.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH/BPLH, Widhi Handoyo menyatakan bahwa PJLH bukan hanya instrumen pembiayaan lingkungan, tetapi juga mekanisme yang menghubungkan kepentingan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat.

"PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut. Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil," ujar Widhi.

Widhi menjelaskan bahwa pengembangan PJLH di Indonesia telah berjalan sejak 2005 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025.

Baca juga: KLH usulkan insentif kendaraan listrik percepatan pengendalian emisi

Baca juga: Pengamat: insentif untuk tingkatkan pembiayaan rumah ramah lingkungan

Saat ini, pemerintah fokus pada penguatan implementasi melalui pengembangan dashboard nasional PJLH, pemetaan potensi skema di berbagai daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi dengan program lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.

Dia menyebut melalui pengembangan PJLH, pemerintah mendorong lahirnya lebih banyak praktik kerja sama antara pihak yang menjaga ekosistem dan pihak yang memanfaatkan jasa lingkungan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.