Kejati NTB siap banding vonis kasus kematian mahasiswi di Nipah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian mahasiswi Made Vaniradya di Pantai Nipah.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) berencana mengajukan banding pada pekan depan.

"Iya, insyaallah JPU pekan depan ajukan banding," katanya.

Harun menjelaskan upaya hukum tersebut dilakukan karena majelis hakim menyatakan terdakwa Radiet Adiansyah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Terdakwa kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah divonis enam tahun

Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Dalam perkara itu, hakim ketua Mukhlassuddin menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Mukhlassuddin, terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan penuntut umum karena terdapat dugaan keterlibatan pihak ketiga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Putusan mayoritas majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: Polisi gelar dua versi rekonstruksi kematian mahasiswi di Pantai Nipah

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa.

Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada fakta persidangan, termasuk keterangan ahli forensik mengenai temuan dua DNA di lokasi kejadian yang berasal dari korban dan terdakwa.

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang disampaikan terdakwa dalam persidangan dan dituangkan dalam bentuk sketsa wajah, jaksa menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar karena tidak didukung alat bukti.

Sementara itu, Kusnaini yang mewakili tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (10/6). Menurut Kusnaini, pihaknya meyakini kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Baca juga: Duka Pantai Nipah, Saat ruang publik menagih perlindungan

Baca juga: Mahasiswi Unram terungkap tewas dibunuh rekan prianya di Pantai Nipah

Baca juga: Labfor Bali uji DNA hasil temuan mahasiswi Unram tewas di pantai Nipah

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.