Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu, 6 Mei 2026. Praktik ilegal yang berlangsung selama sembilan tahun tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp8 triliun.
Daftar tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan meliputi pemilik manfaat Samin Tan, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, serta General Manager PT OOWL Indonesia berinisial HZM. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan skandal sektor pertambangan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar meskipun dokumen kapal tidak sah. Berdasarkan penyidikan, HS juga disinyalir menerima aliran dana rutin dari afiliasi perusahaan Samin Tan untuk menghindari proses verifikasi resmi dari Kementerian ESDM.
"Laporan hasil verifikasi dibuat tidak sesuai fakta dan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain," ujar Syarief Sulaeman Nahdi saat merinci modus pemalsuan dokumen hasil uji laboratorium batu bara.
Meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 2017, aktivitas ekspor tetap berjalan hingga tahun 2025 dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain secara ilegal. Praktik yang dikenal sebagai modus "dokumen terbang" ini melibatkan beberapa entitas seperti PT MCM untuk melegalkan pengiriman hasil tambang.
Direktur Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi menilai proses hukum ini masih perlu dikembangkan karena diduga melibatkan jaringan perlindungan sistemik di instansi pemerintahan. Ia menekankan bahwa operasional tambang berskala besar yang ilegal tidak mungkin bertahan hampir satu dekade tanpa adanya bantuan dari pihak berwenang.
"Tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama 8 tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat," kata Uchok Sky Khadafi sebagaimana dilansir dari Investor.id.
Pihak Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Fokus penyidikan juga diarahkan pada pelacakan aliran dana melalui kerja sama dengan PPATK guna mengungkap aktor-aktor berpengaruh di balik skandal besar ini.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·