Kejagung Serahkan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Jaksa

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026).

Proses penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengumpulkan alat bukti yang kuat melalui pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti (Tahap II) kepada tim Jaksa Penhntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026) SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan perkara ini melibatkan pengumpulan dokumen serta pemeriksaan barang bukti elektronik. Selain itu, tim penyidik juga telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.

Kasus korupsi ini berawal dari permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan senilai Rp 130 miliar yang dihadapi PT Toshida Indonesia. Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, kemudian meminta bantuan melalui orang kepercayaan Hery berinisial LKM.

Hery diduga menyepakati pelaksanaan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan di kantor Ombudsman, yang diatur seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat demi imbalan uang.

"Selanjutnya saudara HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang oleh saudara LSO (Laode) sejumlah Rp 1,5 miliar," ungkap Jeffry.

Dalam pelaksanaan siasat tersebut, Hery memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman agar tagihan negara kepada PT Toshida Indonesia dinyatakan keliru. Ia juga memerintahkan perusahaan tersebut menghitung sendiri beban pembayaran mereka.

Mochamad Jeffry menambahkan bahwa Hery diduga tidak hanya menerima uang tunai dari beberapa perusahaan, tetapi juga mendapatkan fasilitas berupa aset properti secara melawan hukum.

"Bahwa saudaraHS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, HS juga menerima satu unit rumah huni," ungkap Jeffry.

Selain Hery Susanto, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka, sementara bawahannya yang berinisial LKM sejauh ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi.