Kejagung Serahkan Aset Korupsi 788 Meter Persegi untuk Operasional Jampidsus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan dari perkara korupsi berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi kepada Jampidsus pada Selasa (14/4/2026). Penyerahan aset di Jakarta Selatan ini bertujuan untuk memperkuat fasilitas operasional institusi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aset yang dipindahtangankan tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Pihak BPA memastikan properti ini telah melewati verifikasi ketat serta pengecekan fisik untuk menjamin kondisinya siap pakai sebelum resmi dikelola oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penandatanganan berita acara serah terima menandai beralihnya seluruh hak dan tanggung jawab perawatan aset. Lahan ini nantinya akan difungsikan sebagai mess bagi personel Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

"Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jampidsus," kata Kuntadi, Kepala BPA Kejagung. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pegawai dalam menuntaskan perkara korupsi dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Pemanfaatan barang rampasan ini juga menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan aset bagi kepentingan negara. Kuntadi menambahkan bahwa aksi ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjalankan konvensi PBB menentang korupsi (UNCAC) melalui peran strategis BPA.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memberikan apresiasi atas kelancaran proses pengamanan aset yang dilakukan oleh BPA. Menurutnya, aset tersebut kini telah memiliki status hukum yang jelas sebagai barang milik negara yang sah.

Febrie menekankan pentingnya pengelolaan aset secara profesional dan bertanggung jawab oleh jajaran personel di bawah kepemimpinannya. Penyerahan aset ini menjadi upaya nyata dalam optimalisasi fasilitas pendukung bagi para jaksa yang menangani kasus-kasus tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.