Kejagung Percepat Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), akan mempercepat proses lelang satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentah ringan. Aset rampasan negara ini berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan akan dilelang dengan nilai limit Rp1,17 triliun.

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menyampaikan instruksi tersebut saat meninjau langsung tanker MT Arman 114 pada Senin (13/4/2026). Kuntadi meminta jajaran BPA segera menyelesaikan barang rampasan negara di wilayah hukum Kejati Riau dan melaporkan kendala yang dihadapi dalam upaya optimalisasi pemulihan aset.

"Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset, dan permasalahan yang dihadapi, serta mendorong percepatan penyelesaian aset," demikian tertulis dalam siaran pers Kejagung, dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kuntadi juga meninjau kapal kargo Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.

BPA Kejagung telah dua kali melelang kapal tanker MT Arman 114. Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket, meliputi satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan IMO 9116412, yang dibuat pada tahun 1997 di Korea Selatan. Kapal ini bermuatan 1,24 juta barel minyak mentah ringan.

Nilai limit total objek lelang ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun, dengan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar. Lelang ini akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 10 Juli 2024.

Terdapat persyaratan khusus bagi calon peserta lelang, yaitu harus merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau badan usaha dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Sebelumnya, pada Selasa (2/12/2025), BPA Kejagung sempat melelang kapal tanker ini dengan spesifikasi dan nilai limit yang sama. Kejaksaan Negeri Batam melaporkan bahwa 19 perusahaan mengikuti aanwijzing (pertemuan pra-lelang) untuk mengecek barang rampasan MT Arman 114.

Salah satu dari 19 perusahaan tersebut adalah badan usaha milik negara di sektor minyak dan gas, PT Pertamina (Persero). Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi kehadiran Pertamina dalam giat aanwijzing tersebut pada Rabu (26/11/2025).