Kata Ketua KPK Soal Peluang Limpahkan Kasus MBG ke Kejaksaan

Sedang Trending 10 jam yang lalu

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto enggan merespons peluang kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional yang sedang diselidiki lembaganya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, ia meyakini Kejaksaan Agung telah memiliki data tersendiri untuk mengusut kasus dugaan korupsi MBG.

Ditambah lagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah menyerahkan hasil audit pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung. "Menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki data, sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, ya itu saja yang bisa dipakai," ucap Setyo saat ditemui di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Setyo menambahkan, jika jaksa masih membutuhkan data yang dimiliki KPK, penyidiknya siap untuk berkoordinasi dengan kejaksaan. “Tapi, sampai dengan saat ini belum ada komunikasi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK masih menunggu hasil gelar perkara dalam pengusutan kasus dugaan rasuah program MBG. Hasil tersebut untuk menentukan langkah lanjutan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya telah mengusut kasus dugaan korupsi MBG di tahap penyelidikan. Namun, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis ke tahap penyidikan.

"Maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan bahwa KPK tengah menunggu keputusan pimpinan di lembaganya guna menentukan sinergi dengan Kejaksaan Agung. Cara itu penting sebelum KPK memutuskan untuk menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi MBG dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak kejaksaan, kami akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengusut kasus dugaan penyimpangan program MBG yang dilakukan BGN. Pengusutan itu dengan menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil BGN yaitu Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Di Kejaksaan Agung, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang berlangsung sepanjang 2025-2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut. Dugaan penyimpangan itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan sejumlah pihak.

Dalam perkembangan kasus, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi yaitu Asep Yusuf Somantri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Asep merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya. Syarief menyebut Asep diminta oleh Sony untuk mencari mitra program MBG.

“Pada hari Sabtu yang lalu, 6 Juni 2026 yaitu tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief.

Terbaru, jaksa juga menetapkan tersangka satu lagi, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, perusahaan penyedia sepeda motor listrik yang dipesan BGN. Selain masalah SPPG, pengadaan sepeda motor listrik BGN juga menjadi materi penyidikan jaksa.