Kasus Korupsi LPEI Hendarto Divonis 8 Tahun Penjara

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, Hendarto, pada Senin (22/6/2026). Dilansir dari Detikcom, ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014-2015.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain kurungan fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan. Hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000 subsider 7 tahun kurungan.

"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar hakim.

Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan putusan, termasuk tindakan terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam memberantas korupsi serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Penggunaan dana hasil kejahatan tersebut untuk membiayai gaya hidup mewah dan judi juga menjadi poin yang memberatkan.

"Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah," ujar hakim.

Di sisi lain, terdapat keadaan meringankan seperti sikap kooperatif selama persidangan, kondisi terdakwa yang sedang sakit, serta statusnya yang belum pernah dihukum dalam perkara lain. Atas perbuatannya, hakim menyatakan Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelum keputusan ini diketuk, jaksa penuntut umum menuntut pengusaha tersebut dengan hukuman yang sama beratnya. Pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa (12/5), jaksa meyakini keterlibatan penuh terdakwa dalam penyimpangan dana pembiayaan ekspor tersebut.

"(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Tuntutan denda dari jaksa tercatat sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Namun, untuk uang pengganti, jaksa sebelumnya menuntut nilai yang lebih tinggi yakni Rp 1,6 triliun dan USD 14,95 juta subsider 6 tahun kurungan.