Istri Evan Marvino Konsultasi Hukum soal Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta -

Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang menyeret pesinetron Evan Marvino terhadap istrinya, Uffridatun Nitami atau Tami, masih menjadi sorotan publik. Berawal dari viralnya unggahan Tami di media sosial, pengacara Ana Sofa Yuking mengungkapkan pihaknya telah menerima konsultasi hukum dari Tami.

Ana menjelaskan, dirinya pertama kali bertemu Tami setelah dihubungi oleh selebgram Cut Intan Nabila.

"Sebetulnya saya tidak tahu persis kronologinya seperti apa, tapi dua hari yang lalu, Intan menghubungi saya, meminta waktu untuk ketemu. Nah ternyata bawa Tami," kata Ana Sofa Yuking di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Tami disebut menceritakan persoalan rumah tangganya. Dia juga konsultasi dengan tim advokat mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh.

"Diceritakanlah peristiwanya, dan saya ditunjukkan juga oleh tim Instagram-nya, ada postingan dari Tami terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Kenapa saya katakan dugaan? Karena saya tidak melihat persis peristiwanya terjadi bagaimana," ujarnya.

Ana menjelaskan kasus yang dialami Tami berbeda dengan kasus yang pernah menimpa Cut Intan Nabila, yang saat itu disertai bukti rekaman CCTV.

"Kalau Intan dulu kan ada CCTV-nya, itu jelas terjadi, istilahnya tertangkap tangan melalui media sosial. Nah, Intan datang bawa Tami, lalu Tami menceritakan dan konsultasi dengan tim advokat terkait apa yang dialami di rumah tangganya," tuturnya.

Menurut Ana, dari cerita yang disampaikan Tami terdapat sejumlah peristiwa yang dalam pandangan hukumnya dapat masuk kategori KDRT. Akan tetapi, Tami tetap harus bisa membuktikan dugaan KDRT itu benar-benar terjadi.

"Tentu saya tidak bisa menceritakan lebih detail apa yang diceritakan, karena itu sifatnya sangat private. Tetapi sebagai advokat tentu kami memberikan masukan-masukan, memberikan advice dan saran atas peristiwa-peristiwa yang dialami," jelasnya.

Ana Sofa Yuking menilai terdapat sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh Tami dan sebaiknya tidak ditunda terlalu lama.

"Nanti kalau sudah firm mau apa, ya datang lagi ke sini. Tentu ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan yang menurut pandangan kami harus dilakukan sesegera mungkin, tidak bisa menunggu karena persoalan rumah tangga itu kalau dibiarkan berlarut-larut menjadi buang waktu," ungkap Ana.

"Saya sarankan kepada Tami supaya dia pulang, berpikir dengan kepala dingin, dengan bijaksana, kira-kira merenung kembali. Karena yang lebih tahu itu sebenarnya Tami. Kita ini orang luar, hanya mendengar ceritanya," katanya.

Ana juga menyarankan agar Tami mempertimbangkan segala kemungkinan dengan matang sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Istikharah, terus berpikir lagi bagaimana-bagaimananya. Nanti kalau sudah firm mau apa, datang lagi ke sini. Kita siap mendampingi apa pun upaya yang akan dia lakukan," sambungnya.

Dugaan kekerasan yang dialami Tami tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik. Selain itu, Ana menyinggung adanya informasi yang juga sempat disampaikan Tami melalui media sosial terkait kondisi kesehatan yang terkena penyakit menular dari suaminya.

"Nah itu kan sebenarnya kalau pandangan kami sebagai advokat, karena Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tidak hanya mengatur mengenai kekerasan fisik," katanya.

Ana menjelaskan dalam masalah hukum tersebut terdapat beberapa bentuk kekerasan yang diatur dalam undang-undang, mulai dari kekerasan psikis, ekonomi atau finansial, hingga kekerasan seksual.

"Tetapi juga ada kekerasan psikis, kemudian ada kekerasan finansial, kemudian ada kekerasan seksual. Kadang-kadang orang berpikir kekerasan seksual itu hanya dipaksa berhubungan seksual atau berhubungan seksual secara tidak wajar. Jadi sebenarnya kekerasan seksual itu tidak hanya itu," pungkasnya.


(fbr/pus)