Harga Buyback Emas Antam 23 April 2026 Turun Jadi Rp2.610.000 Per Gram

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nilai pembelian kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan koreksi pada perdagangan Kamis, 23 April 2026. Berdasarkan data dari Logam Mulia yang dikutip dari Market, harga buyback terpangkas sebesar Rp30.000.

Penurunan tersebut membuat harga buyback emas Antam berada di level Rp2.610.000 per gram. Angka ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa yang pernah menyentuh Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026 lalu.

Meski mengalami penurunan harian, performa emas batangan sepanjang tahun berjalan (year-to-date) masih menunjukkan tren positif. Secara akumulatif, harga buyback telah mengalami penguatan sebesar 10,59 persen selama periode berjalan tahun 2026.

Harga buyback sendiri merupakan standar nilai yang ditetapkan Antam untuk membeli kembali logam mulia dari masyarakat. Pergerakan harga ini secara umum mengikuti fluktuasi nilai emas di pasar global dan berlaku untuk satuan ukuran 1 gram sebagai acuan dasar.

Transaksi buyback emas mencakup penjualan kembali berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan. Dalam praktiknya, harga yang ditawarkan pihak perusahaan biasanya lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ritel pada saat yang sama.

Potensi keuntungan bagi investor tetap terbuka lebar melalui selisih harga atau spread. Pengelola aset bisa mendapatkan profit jika terdapat margin yang signifikan antara harga beli saat awal investasi dengan harga buyback yang berlaku saat ini.

Terkait aspek regulasi, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke pihak Antam tunduk pada aturan perpajakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pajak penghasilan atas transaksi tertentu.

Penjualan dengan nilai nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen.

Beban pajak PPh 22 tersebut tidak dibayarkan secara terpisah oleh nasabah. Pihak Antam akan langsung melakukan pemotongan nilai pajak dari total saldo buyback yang diterima oleh penjual emas.