Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 20 April 2026. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan untuk membatalkan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan kasus suap.

Putusan perkara dengan nomor registrasi 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman. Berdasarkan laporan Bloombergtechnoz, penolakan ini mengakibatkan seluruh rangkaian penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah tetap dianggap sah secara hukum.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman, Hakim Tunggal.

Dalam materi gugatannya, I Wayan Eka Mariarta menilai tindakan penangkapan yang dilakukan KPK pada periode 5 hingga 26 Februari 2026 merupakan perbuatan sewenang-wenang. Ia menganggap prosedur yang dilakukan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," bunyi salah satu petitum permohonan I Wayan, Eks Ketua PN Depok.

Selain mempermasalahkan status tersangka, pemohon juga menggugat keabsahan Surat Tanda Penitipan Dokumen atau Barang serta berita acara penyitaan tanggal 6 Februari 2026. I Wayan menuntut agar hak-haknya dipulihkan dan rekening bank miliknya yang diblokir segera dibuka kembali.

"Memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi petitum permohonan tersebut, I Wayan Eka Mariarta.

Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Depok terkait dugaan praktik suap pengurusan sengketa lahan. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dan juru sita Yohansyah Maruanaya.

KPK menduga para oknum hakim tersebut secara aktif meminta biaya tambahan dan menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang sedang berperkara. Selain unsur peradilan, dua pihak swasta yakni Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Ikusuma turut terseret dalam skandal korupsi tersebut.