Sejumlah hakim dari Republik Indonesia mengikuti program pelatihan di India pada 24–28 April 2026 untuk mendalami transformasi sistem peradilan dalam lanskap global dan kemajuan teknologi. Kegiatan bertajuk Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia ini menitikberatkan pada dialog lintas negara dan penguatan infrastruktur hukum.
Sesi pembuka program tersebut mengeksplorasi arsitektur yudisial India yang berbentuk piramida tiga tingkat dengan Mahkamah Agung sebagai puncak penafsir konstitusi. Di bawahnya, terdapat High Courts di tingkat negara bagian serta District and Subordinate Courts sebagai tulang punggung yang mengelola mayoritas perkara di India.
Sistem tersebut didukung lebih dari 24.000 hakim yang menangani berbagai urusan mulai dari perkara perdata, pidana, hingga administrasi. Guna menjangkau wilayah terpencil, peradilan India juga mengoptimalkan lembaga akar rumput seperti Nyaya Panchayat dan Gram Nyayalaya demi memastikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat pedesaan.
Selain struktur organisasi, para peserta mempelajari program e-Courts Mission yang merupakan strategi nasional e-governance India sejak 2007. Transformasi digital ini mencakup pengembangan Case Information System, e-filing, hingga pemanfaatan National Judicial Data Grid (NJDG) untuk transparansi data perkara secara real-time.
Integrasi teknologi terkini di peradilan India kini mulai merambah pada eksplorasi blockchain dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah aplikasi SUVAS yang berfungsi menerjemahkan putusan pengadilan ke dalam berbagai bahasa daerah agar lebih mudah diakses oleh publik luas.
Pemanfaatan AI dalam sistem hukum dipandang mampu meningkatkan efisiensi melalui otomatisasi administrasi dan analisis dokumen hukum skala besar. Namun, diskusi dalam pelatihan tersebut menegaskan bahwa teknologi ini tetap memiliki tantangan besar terkait transparansi algoritma dan potensi bias data yang harus diantisipasi.
Penggunaan kecerdasan buatan diposisikan hanya sebagai alat bantu yang tidak boleh menggeser peran subjektif dan penilaian mendalam dari seorang hakim. Prinsip independensi serta akuntabilitas tetap menjadi landasan utama yang tidak dapat didelegasikan kepada mesin dalam proses pengambilan keputusan hukum.
Pelatihan ini menjadi ruang refleksi bagi peradilan Indonesia dalam menempatkan inovasi teknologi di dalam kerangka nilai dasar hukum. Fokus utama dari adopsi teknologi tersebut adalah untuk memperkuat keadilan substantif, kepastian, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan di tanah air.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·