Golkar Tolak Usulan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Jumlah Komisi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Partai Golkar menyatakan keberatan atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai syarat minimal 13 kursi DPR RI sebagai ambang batas parlemen pada Kamis (30/4/2026).

Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji menilai usulan tersebut tidak relevan untuk dijadikan batas masuk parlemen. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, Golkar justru mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dibandingkan perolehan 4 persen pada Pemilu 2024 lalu.

Sarmuji menjelaskan bahwa standar jumlah kursi yang diusulkan pemerintah lebih condong pada aturan internal organisasi di dalam legislatif. Ia menyebut angka tersebut lebih ideal digunakan sebagai syarat pembentukan fraksi di DPR.

"Sebenarnya ini lebih tepat sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan ambang batas parlemen," kata Sekjen Golkar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Sarmuji menambahkan bahwa pengalaman menunjukkan beban kerja anggota dewan dari partai kecil sangat berat. Menurutnya, keterbatasan jumlah anggota membuat satu orang harus menangani banyak agenda di berbagai alat kelengkapan dewan secara bersamaan.

"Jika yang dimaksudkan itu maka kami mengusulkan ambang batas pembentukan fraksi sejumlah dua kali alat kelengkapan. Berdasarkan pengalaman, anggota DPR dari partai yang punya sedikit kursi justru paling sibuk karena sering jadwal rapat secara bersamaan antara komisi dan alat kelengkapan lain seperti Baleg, Banggar atau AKD yang lain," ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI tersebut kemudian memberikan pandangan terkait angka persentase yang dianggap moderat untuk pemilu mendatang. Hal ini bertujuan agar sistem presidensial dapat bekerja dengan lebih efektif namun tetap inklusif bagi partai politik.

"Untuk ambang batas parlemen kami mengusulkan angka yang moderat saja yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen di pemilu lalu," ujarnya.

Sarmuji meyakini angka 5 persen masih dalam jangkauan kompetisi yang sehat bagi partai politik peserta pemilu. Penentuan akhir tetap berada di tangan pemilih melalui mekanisme pencoblosan suara.

"Cukup ideal karena seharusnya semua partai masih punya kesempatan mencapainya, tinggal rakyat yang menjadi penentu. Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif," imbuh dia.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra melontarkan wacana agar jumlah minimal kursi disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR RI. Ia menekankan perlunya aturan ini masuk ke dalam undang-undang agar lebih mengikat dibandingkan hanya dalam tata tertib dewan.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril dilansir Antara, Kamis (30/4).

Yusril juga menawarkan solusi bagi partai politik yang gagal mencapai angka minimal 13 kursi tersebut. Menurutnya, penggabungan kekuatan antarpartai dapat menjadi jalan keluar agar representasi suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Perdebatan mengenai aturan ambang batas ini muncul di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR. Isu ini menjadi salah satu poin krusial yang tengah digodok oleh para pembuat kebijakan di parlemen.