Fariz RM Datangi Polda Metro Jaya Usut Kasus Hak Cipta Syahravi

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Musisi senior Fariz Rustam Munaf mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) guna berkoordinasi mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya yang berjudul Di Antara Kata.

Kasus hukum yang menyeret penyanyi Syahravi sebagai pihak terlapor ini kini bersiap ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah pelapor menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kedatangan timnya bertujuan memenuhi panggilan penyidik untuk menanyakan kelanjutan perkara yang telah dilaporkan sejak 7 Juli 2023 tersebut.

"Hari ini, saya dan Bang Fariz dengan tim lawyer ya, Bu Anita, kita mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir lebih dari, hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Deolipa menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pendistribusian karya tanpa izin yang sah.

"Lagu-lagu Bang Fariz itu dinyanyikan tanpa izin oleh seseorang. Itu adalah namanya siapa? Syahravi. Jadi sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini," ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Ia juga mengungkapkan alasan mengapa perkembangan kasus ini baru diungkapkan secara luas sekarang.

"Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-nya," tutur Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Menurutnya, proses hukum di kepolisian telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

"Perkara ini bergulir secara baik, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro Jaya dan nampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Deolipa menyatakan bahwa tahapan berikutnya akan memperjelas status hukum para pihak terkait.

"Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan," ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Dia menilai peningkatan status kasus ini sangat penting bagi ekosistem musik nasional.

"Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Ia menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini menjadi peringatan agar karya cipta tidak disepelekan.

"Perkaranya tetap jalan. Negara kita negara yang doyan musik. Jadi kalau digampangin, musisi-musisi lagu-lagu-nya dinyanyiin bebas-bebas aja, bahaya. Jadi memang ini bisa jadi preseden," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Deolipa mempertegas materi utama yang dilanggar oleh terlapor terkait pemenuhan kewajiban ekonomi atas lagu tersebut.

"Bang Fariz melaporkan Syahravi. Jadi lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights. Selama ini hak mechanical tersebut tidak pernah dipenuhi," ungkap Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Pihak pelapor pun menyerahkan sepenuhnya kelanjutan pemeriksaan ini kepada aparat berwenang.

"Jadi kami dipanggil penyidik untuk koordinasi kelanjutan perkara ini. Memang kasus ini sudah lama dan belum pernah kami sampaikan ke publik," jelas Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.

Sementara itu, Fariz RM membeberkan secara spesifik mengenai aspek pelanggaran hak cipta mekanikal atas karyanya yang dirilis pada tahun 1981 dalam album Panggung Perak.

"Oke, saya jelaskan sedikit lebih detail ya dari yang barusan Bang Deolipa jelaskan. Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya," kata Fariz RM, Musisi.

Fariz menyesalkan lagu tersebut diedarkan di platform digital serta dibawakan di atas panggung Java Jazz Festival pada Mei 2023 tanpa izin tertulis.

"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin," jelas Fariz RM, Musisi.

Ia menekankan fatalnya tindakan terlapor karena pelanggaran terus berjalan meskipun peringatan keras telah diberikan jauh-jauh hari.

"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi," ujarnya Fariz RM, Musisi.

Ia memaparkan bentuk-bentuk teguran formal maupun personal yang sempat dikirimkannya langsung.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor.

Tiga kali. Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," tegas Fariz RM, Musisi.

Fariz menambahkan bahwa kronologi urutan waktu tersebut menjadi basis pembuktian yang kuat di mata hukum.

"Secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," kata Fariz RM, Musisi.

Dirinya berkeyakinan semua prasyarat untuk memproses perkara ke tahap penyidikan sudah terpenuhi secara meyakinkan.

"Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa-peristiwa ini terjadi. Baik apa yang sudah kami lakukan, peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, setelah diabaikan oleh pihak terlapor, secara kronologis sudah terbukti memenuhi syarat untuk dilanjutkannya perkara ini," ujar Fariz RM, Musisi.

Ia menyayangkan sikap terlapor yang mengabaikan peringatan awal tersebut secara tidak profesional.

"Sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor," tutur Fariz RM, Musisi.

Dirinya kembali menggarisbawahi pengabaian somasi sebagai bentuk pelanggaran etika yang fatal.

"Yang paling fatal adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," ujarnya Fariz RM, Musisi.

Kekecewaan Fariz semakin mendalam karena setelah laporan polisi dibuat, pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

"Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa," ungkap Fariz RM, Musisi.

Ia menyatakan penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen untuk menghargai kekayaan intelektual pelaku industri musik.

"Pasti kerugian materiil. Tapi yang saya sorot secara utama adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual milik seseorang itu harus dihargai dan dihormati tata cara penggunaannya," beber Fariz RM, Musisi.

Terkait opsi penyelesaian di luar pengadilan, Fariz menegaskan keinginannya agar proses hukum di kepolisian tetap berjalan.

"Untuk sementara saya akan memilih kasusnya tetap berjalan. Saya akan memilih melakukan proses kasusnya berjalan terus sesuai hukum yang berlaku," tegas Fariz RM, Musisi.

Padahal, musisi legendaris ini mengakui hubungan kedekatan personalnya dengan terlapor.

"Penyanyi ini saya kenal dekat, sangat kenal," ujar Fariz RM, Musisi.

Namun, hak ekonomi berupa royalti atas hak mekanikal lagu miliknya tidak pernah ia terima hingga saat ini.

"Tapi sampai saya laporkan, karena sampai sekarang hitungan royalti mechanical rights-nya tidak saya dapatkan," ungkap Fariz RM, Musisi.

Ia mengisahkan bahwa izin awal yang diberikannya bersifat lisan dengan syarat mengikuti regulasi industri musik nasional.

"Waktu itu saya izinkan dia pakai lagu saya, tapi harus sesuai proses sistem royalti yang sudah ada di Indonesia. Tapi ternyata tidak dilaksanakan," tegas Fariz RM, Musisi.

Fariz menyayangkan penampilan panggung komersial lagu tersebut yang dilakukan tanpa koordinasi perizinan lebih lanjut.

"Bahkan dia sudah menyanyikan lagu ciptaan saya di konsernya sampai manggung di Java Jazz, itu juga tanpa izin saya," beber Fariz RM, Musisi.

Karena tiadanya niat baik untuk berkomunikasi, langkah pelaporan kepolisian terpaksa diambil.

"Padahal sudah saya tunggu selama satu tahun apakah ada itikad baik untuk mediasi atau tidak. Dia sudah tahu melanggar, tapi tidak menunjukkan niat baik," tutur Fariz RM, Musisi.

Keputusan tersebut menjadi jalan akhir setelah berbagai upaya persuasif diabaikan.

"Karena tidak digubris, ya saya laporkan dia ke polisi," pungkas Fariz RM, Musisi.

Peringatan tertulis dan pendekatan pribadi yang dikirimkannya dirasa telah cukup memberi ruang bagi terlapor.

"Jadi sudah kami peringatkan. Tiga kali lho kami peringatkannya. Ada somasi pertama ke pihak terlapor, ada surat pribadi dari saya tertulis tangan yang kedua kali, yang ketiga kali kami sampaikan lewat pengacara pihak terlapor, tiga kali." ujar Fariz RM, Musisi.

Pengabaian teguran sebelum karya itu dipublikasikan secara komersial dianggap memperberat duduk perkara.

"Sebelum peristiwanya terjadi. Jadi kami sudah memperingatkan, makanya jadi fatal," sambungnya Fariz RM, Musisi.

Ia menjabarkan ketiadaan lisensi mekanikal sebagai dasar utama pelaporannya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin." ucap Fariz RM, Musisi.

Ia mengulang kembali penegasan bersama tim kuasa hukum mengenai peringatan pra-peristiwa tersebut.

"Ini sebetulnya yang paling fatal adalah bahwa kami, saya dan pihak tim penasihat hukum, Bang Deolipa, Bu Anita, kami sudah memperingatkan pihak-pihak yang kami laporkan ini terkait pelanggarannya sebelum peristiwanya terjadi." imbuhnya Fariz RM, Musisi.

Fariz merinci bahwa jeda waktu pelaporan sengaja diberikan sebagai kesempatan bagi terlapor untuk membuka ruang diskusi.

"Saya tunggu setahun lamanya, tidak ada berusaha komunikasi atau mediasi padahal sudah tahu melanggar gitu lho. Intinya itu sebetulnya. Makanya pada bulan Juli kami laporkan, karena beberapa bulan peristiwanya karena dibawakannya di Java Jazz ya, bulan Mei. Jadi kami tunggu dua bulan tidak ada ini, (makanya) kami laporkan." kata Fariz RM, Musisi.

Kini, pengelolaan atas seluruh karya hak cipta Fariz RM secara resmi berada di bawah naungan PT Diva Kreasi Gemilang yang dikelola oleh pihak keluarganya.

"Setelah kami laporkan, kami beri tahu lagi, dan kami tunggu setahun lamanya sampai hari ini. Karena jelas-jelas tidak ada iktikad baik dari pihak yang kami laporan, makanya kami lanjutkan proses hukum ini sekarang," tutup Fariz RM, Musisi.