Erin Taulany Laporkan Balik ART Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Rien Wartia Trigina, mantan istri Andre Taulany, resmi melaporkan balik asisten rumah tangga (ART) berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Laporan ini dilayangkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan kekerasan fisik yang viral di media sosial.

Langkah hukum tersebut diambil setelah sosok H sebelumnya membuat laporan kepolisian dengan tuduhan penganiayaan. Erin datang ke markas kepolisian didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan bantahan resmi serta membawa sejumlah bukti pendukung.

Siti Hajar selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya merasa menjadi korban dari informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak pelapor. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai adanya kekerasan fisik adalah bohong.

"Malam ini kita melaporkan karena adanya laporan dari pencemaran nama baik dan fitnah dari klien kami, yang mana dalam hal ini Mbak Erin dikatakan melakukan penganiayaan, kekerasan, padahal tidak benar itu semua. Justru menjadi korban dari fitnah dan pencemaran nama baik," kata Siti Hajar.

Selain laporan pidana, tim hukum juga berencana melakukan langkah tegas terhadap pihak penyalur tenaga kerja. Hal ini dilakukan guna memberikan peringatan agar tidak sembarangan dalam melontarkan tuduhan yang merugikan reputasi orang lain.

"Kita juga akan lebih pertegas dengan melakukan somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya untuk mengingatkan bahwa tidak semudah itu untuk melakukan pencemaran dan juga membuatkan fitnah yang belum tentu ada kebenarannya," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, M Afif, merinci bahwa sasaran awal laporan ini tertuju pada sebuah akun di platform media sosial Threads berinisial ND. Laporan tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelapornya kita melaporkan akun media sosial terlebih dahulu, inisial ND pada media sosial Threads. Pasal yang disangkakan 433, 434, and 441 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," beber M Afif.

Erin sendiri menyatakan keyakinannya karena mengantongi bukti-bukti kuat dari area rumahnya, termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan para pekerja lainnya. Bukti-bukti ini diklaim akan menggugurkan tuduhan ancaman senjata tajam yang dialamatkan kepadanya.

"Semua sudah ada bukti-buktinya. CCTV yang di rumah, saksi-saksi, ART yang ada di rumah, security terutama. Jadi, nanti biar proses (hukum yang membuktikan)," tegas Erin.

Perseteruan hukum ini bermula ketika perempuan berinisial H melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026) dini hari. Pelapor mengklaim telah mengalami tindakan pemukulan, pencekikan, perusakan ponsel, hingga penahanan gaji.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengonfirmasi adanya laporan awal dari pihak H tersebut. Kepolisian telah mencatat pengakuan pelapor mengenai adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di kawasan Bintaro.

"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," ujar AKP Joko Adi sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan informasi dari detikHot, Erin membantah isu tunggakan gaji karena H diketahui baru bekerja kurang dari satu bulan. Saat ini, kasus saling lapor tersebut tengah ditangani oleh pihak penyidik kepolisian.