DPR Dorong KPK Jerat Pihak Ketiga Penerima Aliran Dana Korupsi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat pihak ketiga, termasuk selingkuhan, yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini merupakan respons atas temuan lembaga antirasuah mengenai modus penyamaran aset oleh para koruptor.

Politisi Partai NasDem tersebut menilai fenomena pengalihan dana kepada pihak di luar keluarga merupakan peringatan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penanganan perkara korupsi ditegaskan tidak boleh dilakukan secara parsial tanpa menyentuh aspek pencucian uang.

"Fenomena yang disampaikan oleh KPK tersebut tentu menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa praktik korupsi tidak hanya berhenti pada tindakan mengambil uang negara, tetapi juga diikuti dengan upaya sistematis untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai modus, termasuk dengan mengalirkan dana kepada pihak ketiga seperti selingkuhan," kata Lola Nelria, Anggota Komisi III DPR.

Lola menyatakan bahwa penelusuran hasil kejahatan harus dilakukan secara maksimal agar aset negara dapat dirampas kembali sepenuhnya melalui instrumen hukum yang tepat. Penegakan hukum berbasis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipandang sebagai solusi utama dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," sambungnya.

Dorongan untuk memperkuat implementasi hukum ini bertujuan agar KPK tidak sekadar mengungkap data ke publik, melainkan melakukan tindakan nyata terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran aliran dana ilegal.

"Kami mendorong KPK agar tidak berhenti pada pengungkapan fenomena atau data semata, tetapi memperkuat implementasi penegakan hukum berbasis TPPU secara maksimal," sambungnya.

Penindakan terhadap penerima aliran dana dianggap krusial untuk menghentikan perputaran uang hasil kejahatan di masyarakat. Hal ini berlaku bagi siapa saja yang secara patut diduga mengetahui asal-usul uang yang mereka terima.

"Ini penting untuk memutus rantai kejahatan, termasuk menjerat pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima berasal dari tindak pidana," jelasnya.

Selain penindakan, Lola menggarisbawahi perlunya sinergitas antara KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya untuk melacak modus korupsi yang kian kompleks.

"Ke depan, kami juga memandang penting adanya efek jera yang lebih kuat, baik melalui optimalisasi pemiskinan koruptor maupun penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penerima manfaat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan dampak pencegahan yang nyata," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo memaparkan data mengejutkan mengenai perilaku koruptor yang mengalirkan uang hasil kejahatan kepada pihak lain. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Minggu (19/4/2026).

Ibnu menyebutkan bahwa mayoritas pelaku korupsi adalah laki-laki dan sering kali menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi di luar urusan keluarga, seperti untuk sumbangan hingga membiayai selingkuhan.

"Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati 'adindaku kuliah di mana adinda' 'hai mas' si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, 'kok kamu bilang mas' 'bapak masih muda'. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu," tuturnya Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK.