Dadan Hindayana Terima Duit Setoran Hasil Jual Beli Titik SPPG

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi usai menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS) menjadi tersangka pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

Duit tersebut diterima Dadan berasal dari Glory yang ditugaskan mencari mitra SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berbekal tugas dari Dadan tersebut, Glory justru menjual titik-titik dapur yang telah diperolehnya kepada pihak lain yang berminat mendirikan SPPG.

Tak cuma itu, Glory juga diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator dari BGN. Dari sini, Glory bisa menentukan yayasan yang bisa mendirikan SPPG.

"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH," kata Syarief.

Dengan ditangkapnya Glory, total tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.rmol news logo article