Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengancam bakal mencabut izin operasional tempat hiburan malam di perkotaan Karawang yang diduga memfasilitasi pesta kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) pada Selasa (9/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran berat berupa penyelenggaraan aktivitas menyimpang di salah satu kelab malam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi demi menjaga ketertiban umum.
Tindakan penertiban ini langsung diinstruksikan oleh Bupati kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pemerintah daerah menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti otentik untuk memproses sanksi administrasi tersebut.
"Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Bupati Aep Syaepuloh menyikapi dugaan pesta gay tersebut.
Aep menambahkan bahwa pencabutan izin usaha merupakan konsekuensi logis bagi pelaku usaha yang mengabaikan batas toleransi dari pemerintah daerah. Sikap tegas ini diambil demi menjaga marwah wilayah Karawang yang berbasis keagamaan kuat.
"Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," kata Aep.
Sebelumnya, ketegangan ini dipicu oleh beredarnya video amatir berdurasi 12 detik di tengah masyarakat Karawang. Rekaman tersebut memperlihatkan pencahayaan minim dengan sorotan lampu neon berwarna biru, merah, dan ungu yang identik dengan suasana kelab malam.
Di dalam video itu, tampak sejumlah pria berpasangan tengah menari, berpelukan, hingga berciuman. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang D.A. Prasetya mengonfirmasi bahwa lokasi peristiwa dalam video tersebut berada di sebuah tempat hiburan malam wilayah perkotaan Karawang.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·