Bareskrim Polri Usut Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit PT MMS

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyelidiki dugaan praktik manipulasi data ekspor atau under invoicing yang melibatkan perusahaan eksportir sawit, PT MMS, pada Jumat (29/5/2026). Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Penyidik menggeledah kantor PT MMS yang berlokasi di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Tangerang, Banten. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K. Heriyatno.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan ekspor perusahaan berhasil disita dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen internal perusahaan, dokumen invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa CPU komputer.

Penelitian lebih lanjut saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan dari hasil operasi tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Kombes Setyo melalui keterangannya.

Dugaan kuat mengarah pada adanya tindakan manipulasi data untuk menurunkan nilai asli dari komoditas ekspor sawit. Langkah tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar karena laporan nilai transaksi tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," tegasnya.

Penegasan juga diberikan terkait komitmen kepolisian untuk menindak seluruh pelanggaran pada sektor perdagangan komoditas strategis nasional. Manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) dinilai dapat merusak sistem tata kelola perdagangan di Indonesia.

"Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," pungkas Setyo.