Aset Asuransi Nasional Capai Rp1.195 Triliun per Maret 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri asuransi nasional menyentuh angka Rp1.195 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh sebesar 4,38 persen secara tahunan. Capaian ini diumumkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (5/5/2026).

Pertumbuhan aset tersebut didorong oleh sektor asuransi komersial yang menyumbang Rp977,53 triliun atau meningkat 5,64 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, pendapatan premi asuransi komersial hingga Februari 2026 terkumpul Rp88,3 triliun yang terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp47,12 triliun serta premi asuransi umum dan reasuransi senilai Rp41,24 triliun.

Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa kondisi permodalan industri masih sangat kokoh dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa sebesar 474 persen dan asuransi umum 316 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas minimal ketentuan regulator yang ditetapkan sebesar 120 persen.

"Aset industri asuransi Februari 2026 mencapai Rp 1.195 triliun atau naik 4,38% yoy," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK.

Berbeda dengan sektor komersial, aset asuransi non-komersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta asuransi ASN dan TNI/Polri mengalami kontraksi. Sektor ini tercatat turun 0,92 persen menjadi Rp218,23 triliun, sedangkan aset dana pensiun justru melonjak 10,49 persen ke angka Rp1.684 triliun.

Selain memaparkan data pertumbuhan, OJK saat ini sedang merumuskan aturan modal baru atau New RBC guna menyelaraskan industri dengan standar global IFRS 17 dan prinsip internasional dari IAIS. Kebijakan ini akan memperkenalkan struktur modal berbasis tier 1 dan tier 2 yang lebih sensitif terhadap risiko untuk menjaga stabilitas jangka panjang.

"Selain itu ketentuan RBC yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif," ujar Ogi.

Langkah penyempurnaan ini juga bertujuan memperkuat perhitungan modal tersedia dibandingkan dengan modal yang dipersyaratkan sebagai komponen utama keamanan industri.

"Oleh karena itu penyempurnaan metode new RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama," sambung Ogi.

Dalam proses pengembangannya, OJK telah melakukan uji coba terhadap sepuluh perusahaan asuransi jiwa dan umum menggunakan data posisi Juni dan Desember 2025. Skema modal baru ini juga dipersiapkan untuk mendukung program penjaminan polis yang berpotensi dipercepat implementasinya ke tahun 2027.

"Ke depan, new RBC akan memperkenalkan struktur permodalan available capital yang berbasis tier 1 atau modal inti dan tier 2 atau modal tambahan dengan pendekatan yang lebih risk sensitive dan forward looking," kata Ogi.

Regulator berharap standarisasi baru ini mampu meningkatkan akurasi pengukuran modal sekaligus memperkuat manajemen risiko di tengah dinamika pasar domestik.

"Dengan demikian new RBC diharapkan dapat meningkatkan akurasi pengukuran kecukupan modal, memperkuat manajemen risiko serta menjaga ketahanan dan stabilitas industri asuransi dalam jangka panjang serta penyesuaian terhadap international practices di industri perasuransian," ucap Ogi.