Arifah: Penanganan eksploitasi seksual pada anak harus lindungi korban

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan penanganan kasus eksploitasi seksual pada anak yang melibatkan WNA Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, harus memperhatikan prinsip perlindungan anak dan pencegahan reviktimisasi.

"Pemberitaan kasus yang melibatkan anak tetap memperhatikan etika perlindungan anak. Penyebaran foto, video, identitas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan dan menghambat pemulihan korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, anak tidak boleh mengalami trauma berulang akibat proses pemeriksaan yang tidak sensitif, pelabelan negatif, penghakiman sosial, maupun penyebarluasan identitas dan informasi pribadi korban.

"Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama dari keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah," kata Arifah Fauzi.

Baca juga: Cara melindungi anak dari upaya eksploitasi seksual, child grooming

Ia menambahkan, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan psikososial, layanan kesehatan, serta dukungan reintegrasi sosial secara komprehensif.

Ia mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan dan perlindungan anak masih dapat terjadi di berbagai ruang sosial di sekitar anak.

Menteri Arifah Fauzi menegaskan segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Menurut dia, eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang berdampak pada keselamatan, kesehatan, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Anak sebagai korban berada dalam posisi rentan terhadap bujuk rayu, tekanan, dan manipulasi, serta berpotensi mengalami dampak jangka panjang secara fisik, psikologis, sosial, dan mental emosional, termasuk trauma, gangguan relasi sosial, hambatan pendidikan, hingga masalah adiksi.

Baca juga: Eksploitasi seksual anak di era digital, ancaman nyata di ruang maya

"Oleh karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang menyeluruh serta berperspektif korban," kata dia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.