Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini aturan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui peningkatan cadangan devisa.
“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade missinvoicing, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengaturan tersebut dilakukan karena ekspor komoditas SDA menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional.
Ia menjelaskan tiga komoditas utama yang akan menjadi tahap awal pengaturan yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Ketiga komoditas ini dinilai memiliki kontribusi terbesar terhadap ekspor nasional sekaligus berdampak signifikan terhadap penerimaan devisa dan stabilitas ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan ekspor melalui BUMN ekspor yang ditugaskan, yakni Danantara Sumber Daya Indonesia.
Selain itu, transparansi data volume dan nilai ekspor diyakini dapat meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di mata pasar global sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara, baik dari pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ia juga menilai tata kelola ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia di hadapan pembeli internasional sehingga membantu menjaga stabilitas harga dan memperluas pangsa pasar ekspor.
Dalam tahap awal, kata Airlangga, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan eksportir dengan pembeli di luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia selama masa transisi tiga bulan yang akan dievaluasi pemerintah.
Selanjutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis mulai dari kontrak, pengiriman barang hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN yang ditugaskan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.
Baca juga: Menko Airlangga jelaskan teknis aturan devisa hasil ekspor SDA
Baca juga: Pengamat nilai tata kelola ekspor komoditas SDA langkah tepat
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·