Pegiat media sosial Ade Armando secara resmi mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penyebaran konten provokatif yang menyeret nama mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Langkah pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan operasional partai menjelang Pemilihan Umum 2029. Ade Armando menyatakan bahwa dirinya ingin memisahkan persoalan hukum pribadi agar tidak menjadi beban politik bagi organisasi tempatnya bernaung selama ini.
"Saya mohon izin, yaitu melalui konferensi pers ini saya menyatakan mengundurkan diri dari PSI, ya," kata Ade Armando, politikus PSI dilansir dari CNN Indonesia.
Ade menegaskan bahwa tidak ada konflik internal yang mendasari langkah tersebut. Dia berpendapat adanya upaya sistematis dari pihak tertentu untuk menyerang PSI melalui kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang menurut saya sengaja mengorkestrasi ini untuk juga menyerang atau menghancurkan PSI. Dan saya tidak terima itu," kata Ade Armando.
Kekhawatiran mengenai hambatan kerja politik partai menjadi alasan utama di balik sikap tersebut. Ade menilai serangan yang dialamatkan kepada rekan-rekannya di internal partai merupakan tindakan yang tidak adil.
"Seperti orang-orang akan mempersulit kerja PSI berikutnya untuk memperjuangkan partai di berbagai tempat gitu ya, menjelang, bukan menjelang, nanti menuju pemilu 2029," kata Ade Armando.
Sebelumnya, laporan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda telah masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Mei 2026. Wahyu, selaku kuasa hukum Ormas Pemuda Mahasiswa Timur Raya, menuding konten di kanal YouTube Coklat TV telah dimanipulasi melalui pemotongan durasi video pidato Jusuf Kalla.
"Pidato lengkap tidak diunggah, melainkan hanya dipotong sebagian, lalu disebarkan ke ruang publik sehingga menimbulkan kegaduhan," ujar Wahyu, Kuasa Hukum Ormas Pemuda Mahasiswa Timur Raya dilansir dari Metro TV.
Wahyu merinci bahwa video yang disebarkan hanya berdurasi antara 12 detik hingga dua menit. Hal tersebut dianggap telah menghilangkan konteks asli dari pernyataan yang disampaikan kepada publik.
"Kami menilai bahwa pemotongan video berdurasi singkat tersebut merupakan bentuk manipulasi. Kami menemukan adanya unsur itu yang dilakukan oleh terlapor," tegas Wahyu.
Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti berkas laporan yang telah diterbitkan untuk memberikan efek jera. Mereka mendesak adanya proses hukum transparan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong.
"Alhamdulillah laporan kami sudah diterbitkan. Kami akan terus mengawal dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, sampai ada penetapan tersangka," jelas Wahyu.
Selain laporan dari ormas pemuda, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) juga telah melayangkan laporan serupa. Paman Nurlette selaku perwakilan pelapor menyatakan bahwa unggahan tersebut mengandung unsur provokasi yang meresahkan.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata Paman Nurlette, perwakilan APAM.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·